Politics and Law Sealing of Ahmadiyah Mosque in Banjar City, Setara Institute Asks Dedi Mulyadi to InterveneRahmatul Fajri 11/6/2025 17:01A- A+Sealing of Ahmadiyah Mosque in Banjar City, Setara Institute Asks Dedi Mulyadi to Intervene illustration(freepik) SETARA Institute condemns the sealing of the Ahmadiyah mosque in Banjar City, West Java, a few days ago. Setara Institute researcher Achmad Fanani Rosyidi urged the Governor of West Java Dedi Mulyadi to quickly and responsively resolve the polemic of the sealing of the Istiqomah mosque owned by JAI Banjar City. He explained that the Handling Team chaired by the Head of the Banjar City Ministry of Religion together with around 30 people visited the Istiqamah Mosque owned by the Indonesian Ahmadiyah Congregation (JAI) in Tanjungsyukur, Banjar City with the intention of re-sealing the mosque. Then, on Tuesday (10/6), Satpol PP, TNI, Polri, Kesbanpol, and Kemenag came and sealed the mosque under the pretext of maintaining the conduciveness of residents and Mayoral Regulation No. 10 of 2011 concerning the Freezing of JAI Activities in Banjar City which had been recommended by the Indonesian Ministry of Law and Human Rights to be revoked because it violated human rights.
Achmad urged the Governor of West Java, Dedi Mulyadi, to quickly and responsively resolve the polemic of the sealing of the Istiqomah Mosque owned by JAI Banjar City and to make the advancement of freedom of religion or belief in West Java a priority agenda. He said that the West Java region is still a red zone for violations of freedom of religion which must be homework to be resolved immediately. "The President must not be indifferent and must order all related Ministries/Institutions to uphold the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia by reviewing and revoking discriminatory regulations that clearly violate the Constitution," he said.
Furthermore, Achmad explained based on the findings of the Setara Institute from 2007-2021 there were 588 Violations of Freedom of Religion/Belief (KBB) against JAI from a total of 2,929 KBB Incidents in that period. The latest data also states that in 2024, there were 8 KBB Incidents against JAI becoming victims. "Ironically, the West Java region is still a red zone for KBB, making it the highest region with 38 KBB violations in 2024, it did not shift from the highest position in 2023," he said. (H-4)
source and more… https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/781375/penyegelan-masjid-ahmadiyah-kota-banjar-setara-institute-mintadedi-mulyadi-turun-tangan
Penyegelan Masjid Ahmadiyah Kota Banjar, Setara Institute Minta Dedi Mulyadi Turun Tangan
Rahmatul Fajri
11/6/2025
SETARA Institute mengecam penyegelan masjid Ahmadiyah di Kota Banjar, Jawa Barat, beberapa hari yang lalu. Peneliti Setara Institute Achmad Fanani Rosyidi mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi cepat dan tanggap mengatasi polemik penyegelan masjid Istiqomah milik JAI Kota Banjar.
Ia menjelaskan Tim Penanganan yang diketuai oleh Kepala Kemenag Kota Banjar bersama sekitar 30 orang mendatangi Masjid Istiqamah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Tanjungsyukur, Kota Banjar dengan maksud akan menyegel kembali masjid tersebut.
Lalu, pada Selasa (10/6), Satpol PP, TNI, Polri, Kesbanpol, dan Kemenag mendatangi dan menyegel masjid tersebut dengan dalih menjaga kondusivitas warga dan Perwali No. 10 Tahun 2011 tentang Pembekuan Aktivitas JAI di Kota Banjar yang sudah pernah direkomendasikan oleh Kemenkumham RI untuk dicabut karena melanggar HAM.
Baca juga : Kebijakan Jam Malam oleh Dedi Mulyadi di Jabar Harus Ramah Anak
Achmad mengungkapkan sebelumnya pada 2014, Masjid Istiqomah disegel. Sejak saat itu, JAI Kota Banjar harus beribadah secara sembunyi-sembunyi di rumah para anggota di tengah tekanan warga dan Pemerintah Kota. Bahkan tidak jauh dari Kota Banjar, ada beberapa masjid ahmadiyah yang disegel serupa hingga adapula masjid yang dihancurkan rata dengan tanah.
“Perwali No 10 Tahun 2011 merupakan kebijakan diskriminatif yang bersumber dari Pergub Jabar No. 12 Tahun 2011 dan SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008. Padahal, UUD 1945 Pasal 29 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Pelarangan ini jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius dan penting menjadi perhatian bersama,” kata Achmad melalui keterangannya, Rabu (11/6).
“Setara Institute mengecam tindakan diskriminasi dengan menyegel masjid JAI Kota Banjar oleh Pemkot Banjar. Tindakan diskriminatif dan pelanggaran KBB ini mengganggu stabilitas sosial politik serta mengganggu akselerasi pembangunan dan perwujudan Asta Cita Presiden Prabowo,” tambahnya.
Baca juga : Baju Loreng di Ruang Belajar
Achmad mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi cepat dan tanggap mengatasi polemik penyegelan masjid Istiqomah milik JAI Kota Banjar dan menjadikan pemajuan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Jawa Barat sebagai agenda prioritas. Ia mengatakan wilayah Jawa Barat masih menjadi zona merah pelanggaran kebebasan beragama yang harus menjadi pekerjaan rumah untuk segera diselesaikan.
“Presiden tidak boleh acuh tak acuh dan mesti memerintahkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait untuk menegakkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan meninjau ulang dan mencabut peraturan diskriminatif yang jelas melanggar UUD,” katanya.
Lebih lanjut, Achmad menjelaskan berdasarkan temuan Setara Institute dari tahun 2007-2021 ada 588 Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) terhadap JAI dari total keseluruhan rentang tahun tersebut sejumlah 2.929 Peristiwa KBB. Data terkini juga menyebutkan pada tahun 2024, ada 8 Peristiwa KBB terhadap JAI menjadi korban.
“Ironisnya, wilayah Jawa Barat masih menjadi zona merah KBB, menjadikan wilayah tertinggi sejumlah 38 Peristiwa pelanggaran KBB di Tahun 2024, tidak bergeser di posisi tertinggi pula pada tahun 2023,” katanya. (H-4)
Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Categories: Ahmadis, Ahmadiyyat: True Islam, Asia, Indonesia